Kamis, 21 Februari 2008

pIKIRAn-PikiRAN mURji'aH Yg SeSaT.

Murji'ah adalah sebuah firqah yang memiliki pemahaman irja`. Maksud irja` ini memiliki dua makna. Pertama. Mengakhirkan. Yaitu mereka mengakhirkan amal dari iman. Dalam arti, bahwa menurut mereka, amal tidak termasuk bagian dari iman. Pendapat ini merupakan kesesatan karena menyelisihi 'aqidah Ahlus-Sunnah. Kedua. Memberikan raja' (harapan). Mereka mengatakan, dengan adanya iman maka maksiat tidak membahayakan. Sebagaimana juga ketaatan itu tidak bermanfaat dengan adanya kekufuran. Anggapan ini juga merupakan kesesatan, karena mereka memandang remeh terhadap nash-nash ancaman yang terdapat dalam Al-Kitab dan as-Sunnah. Para salafush-shalih telah menyatakan kesesatan firqah Murji`ah ini. Az-Zuhri rahimahullah berkata; ''Tidaklah muncul bid'ah di dalam Islam yang lebih berbahaya terhadap pemeluk (agama Islam) dari irja"

Irja` termasuk bid’ah yang keji dan mungkar. Mereka (Murji’ah) telah mengeluarkan amal dari iman. Mereka mengatakan bahwa orang yang meninggalkan amal adalah mukmin yang sempurna imannya. Mereka mengatakan tidak berbahaya bersama iman dosa bagi yang melakukannya. Mereka juga mengatakan bahwa iman sebatas perkataan dengan lisan atau sebatas pembenaran dengan hati. Para ulama salaf telah menganggap mereka sesat. Imam az-Zuhri rahimahullah berkata,"Tidak ada perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam Islam yang lebih berbahaya terhadap agama daripada bid’ah ini.” Yakni bid’ah Irja". Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Murji`ah adalah Yahudinya Ahlul-Qiblat (kaum Muslimin)'. Abu Ja’far Muhammad bin 'Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Tiada malam dan siang yang lebih menyerupai Yahudi daripada Murji`ah"

“Tidak diragukan lagi, pemikiran ini (Murji`ah) merupakan kebatilan dan kesesatan yang nyata, menyelisihi Al-Qur`an, as-Sunnah dan Ijma' Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah sejak dahulu hingga sekarang. Pemikiran Murji`ah ini membuka pintu bagi orang-orang yang jelek dan rusak untuk lepas dari dinul-Islam dan tidak terikat dengan perintah maupun larangan syari'at, terlepas dari rasa takut maupun khawatir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Juga menghilangkan sisi jihad fi sabilillâh dan amar ma`ruf nahi mungkar, menyamakan antara orang yang shalih dengan yang thalih (tidak shalih), yang taat dengan yang maksiat, dan yang istiqamah di atas agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yang fasik yang lepas dari perintah dan larangan syari'at, selama amalan-amalan mereka tersebut tidak mempengaruhi iman sebagaimana menurut mereka..